BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Komisi II DPR RI Bahas Opsi Terkait Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

BITVonline.com - Senin, 09 September 2024 02:42 WIB
90 view
Komisi II DPR RI Bahas Opsi Terkait Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan mempertimbangkan tiga opsi terkait penanganan daerah dengan kotak kosong.

“Ketiga opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad, 8 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Opsi pertama yang akan dibahas adalah melakukan pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon yang ada, sebuah skenario yang sudah terjadi di beberapa daerah. “Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan pilkada ke dua tahun ke depan, dengan membuka pendaftaran baru selama periode ini dijabat oleh penjabat kepala daerah,” jelas Mardani. Opsi ketiga adalah menjabat kepala daerah dengan penjabat selama lima tahun ke depan jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

Baca Juga:

KPU RI telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong. “Kami akan membahas langkah-langkah yang harus diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI pada Jumat, 6 September 2024.

KPU juga telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri mengenai strategi yang harus diambil jika kotak kosong memenangkan Pilkada di daerah dengan calon tunggal. “KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025, jika kotak kosong menang. Persiapan tahapan pilkada biasanya memerlukan waktu sekitar sembilan bulan, sehingga pilkada ulang mungkin akan diadakan menjelang akhir tahun 2025,” tambah Mellaz.

Baca Juga:

Hingga Rabu, 4 September 2024, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga akan menghadiri RDP untuk membahas daerah-daerah tersebut. “Kami siap mengikuti proses rapat dan melaksanakan hasilnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Jumat, 6 September 2024.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai bahwa opsi pilkada ulang adalah yang terbaik jika kotak kosong menang. Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa tidak realistis untuk menunggu lima tahun hingga pilkada berikutnya. “Pemerintahan daerah yang dijabat oleh penjabat selama lima tahun akan cenderung stagnan dan tidak aspiratif. Perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya, dan perpanjangan hingga lima tahun melanggar asas demokrasi,” tegas Guspardi.

Dengan beragam opsi yang sedang dipertimbangkan, rapat konsultasi pada 10 September 2024 akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

Tags
beritaTerkait
Pernikahan Putri Bupati Batu Bara Erat dengan Adat Budaya di Zaman Modernisasi
Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum
Pj Sekda Sumut: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan Lewat Bela Negara Humanis
Polda Sumut Ungkap 6 Kasus TPPO, 10 Tersangka Ditangkap dan 70 Korban Diselamatkan
Gara-Gara Uang Belanja, Suami di Surabaya Seret dan Aniaya Istri hingga Viral di Medsos
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
komentar
beritaTerbaru