BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 05:24 WIB
DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024, menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja telah resmi dibentuk dan akan segera melakukan pembahasan. “Nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada Baleg, dan kami sudah menerima nama-nama anggota Panja sebanyak 40 orang,” kata Awiek di ruang sidang.

Rapat Panja dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB hari ini. Menurut Awiek, rapat ini akan menyesuaikan jadwal dan prioritas, dengan tujuan agar pembahasan RUU Pilkada dapat segera dilanjutkan. “Nanti jam 11.00 rapat Panja dimulai, jadwalnya akan menyesuaikan, yang penting rapat kerja ini ditutup dulu,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja. “Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk Panja dan pembahasan teknisnya di tingkat Panja, makasih,” ujar Tito.

Pembentukan Panitia Kerja ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa kemarin yang mengubah beberapa ketentuan penting dalam syarat pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa batas pencalonan kepala daerah tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara partai politik atau kursi DPRD. Sebelumnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah memerlukan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan. MK menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum yang dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.”

Saldi menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan penambahan makna lain. “Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” tambahnya.

Keputusan MK ini menjadi sorotan, terutama karena berpotensi memengaruhi calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg untuk mengikuti putusan MA yang menetapkan usia calon dihitung saat pelantikan, Kaesang tetap bisa maju dalam Pilkada karena pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada awal Januari 2025.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakannya terhadap kesepakatan Baleg. Anggota PDIP Arteria Dahlan mengingatkan bahwa keputusan MK harus diakomodasi. “Kami hanya sekadar mengingatkan, kita harus menghormati putusan yang sudah jelas, baik tentang threshold maupun usia,” kata Arteria.

Dengan terbentuknya Panitia Kerja ini, diharapkan proses revisi UU Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh MK. Rapat Panja yang akan segera dimulai akan menjadi langkah awal dalam implementasi perubahan aturan yang signifikan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru