BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Imbau Warga Laporkan!

BITVonline.com - Jumat, 16 Agustus 2024 07:15 WIB
KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Imbau Warga Laporkan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Baru-baru ini, sebuah isu panas mencuat di Jakarta terkait pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen. KTP dua anak Anies Baswedan, Mikail dan Kaisar, diduga dicatut untuk mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kejadian ini memicu kekhawatiran dan kemarahan di kalangan warga Jakarta, yang ramai-ramai mengadu di media sosial.

Tuduhan Pencatutan KTP

Isu pencatutan KTP ini menjadi viral setelah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan melalui akun media sosialnya bahwa KTP pribadinya aman. Namun, KTP dua anaknya dan beberapa anggota keluarga lainnya muncul dalam daftar dukungan untuk pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies dalam cuitannya di X (@aniesbaswedan).

Pencatutan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang merasa dirugikan dan kecewa. Banyak warga yang mengklaim bahwa nama mereka juga telah dicatut untuk mendukung calon yang mereka tidak dukung.

Respons dari Bawaslu DKI Jakarta

Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, memberikan pernyataan resmi. Benny menjelaskan bahwa jika warga merasa namanya dicatut tanpa izin, mereka bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bawaslu DKI. “Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/8/2024).

Benny juga menekankan pentingnya laporan resmi. Warga diharapkan datang langsung ke kantor Bawaslu DKI untuk membuat laporan resmi. “Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani,” tambahnya.

Penerimaan dan Penetapan Calon

Sementara itu, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta. Penetapan ini diumumkan usai rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, mengungkapkan, “Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (15/8/2024), sambil menyerahkan berkas berita acara.

Kendala dan Implikasi

Pencatutan KTP ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan keamanan data pemilih. Isu ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses pemilihan dan mendorong perlunya perbaikan dalam pengelolaan data dukungan.

Dinas terkait dan lembaga pemantau pemilu diharapkan dapat segera menangani masalah ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan.

Penting bagi setiap warga negara untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi dan suara mereka didengar. Dengan melaporkan setiap penyimpangan atau pencatutan yang terjadi, masyarakat dapat turut serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru