Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA – Isu larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada upacara HUT RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus mendatang telah memicu perhatian luas. Juru Bicara Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan komentar terkait kontroversi tersebut dan mengekspresikan keprihatinan atas isu ini.
Keprihatinan Dahnil Anzar Simanjuntak
Melalui akun X-nya @Dahnilanzar, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa ia sangat prihatin dengan adanya dugaan larangan jilbab bagi anggota Paskibraka. “Terkait dengan isu pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT RI di IKN, nanti, saya ikut prihatin dan sudah berkomunikasi dengan para pihak, menyatakan berkeberatan dengan hal tersebut,” ujar Dahnil dalam pernyataannya pada Rabu (14/8/2024).
Dahnil menegaskan bahwa dalam sesi gladi bersih, semua anggota Paskibraka yang sebelumnya mengenakan jilbab akan tetap diperbolehkan untuk mengenakannya. Ia meminta agar tidak ada lagi upaya provokasi yang dapat merusak kehidupan bertoleransi di Indonesia. “Hari ini pada sesi gladi bersih, InsyaaAllah, yang menggunakan jilbab tetap mengenakan jilbabnya. Mohon tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan toleransi beragama kita,” tulis Dahnil.
Penekanan Terhadap Nilai Pancasila
Dahnil menilai bahwa larangan Paskibraka mengenakan jilbab justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan bahwa penyeragaman yang mengabaikan nilai-nilai agama yang sudah menjadi bagian dari Pancasila adalah sebuah kemunduran dalam penerapan nilai-nilai tersebut. “Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa para anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab sudah diizinkan kembali mengenakan jilbab mereka. “Sikap penyeragaman dengan mengabaikan nilai-nilai agama yang selama ini menjiwai Pancasila, adalah kemunduran dalam menterjemahkan Pancasila. Pelarangan tersebut justru tidak Pancasilais,” tegas Dahnil.
Tindakan Pemerintah dan Klarifikasi BPIP
Dito, seorang pejabat yang terkait dengan masalah ini, sebelumnya menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka saat ini berada di tangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai larangan jilbab tersebut. “Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” kata Dito.
Di sisi lain, foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi menunjukkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab, termasuk dari Aceh yang secara kultural diwajibkan mengenakan jilbab. Hal ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan terkait isu ini.
Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945
Sebagai referensi hukum, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan latar belakang ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar keputusan dan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kebinekaan dan toleransi yang menjadi landasan negara Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL