BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Dahnil Anzar Berkomentar Soal Larangan Hijab Paskibraka: Ini Kemunduran Penerapan Nilai Pancasila

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 08:53 WIB
Dahnil Anzar Berkomentar Soal Larangan Hijab Paskibraka: Ini Kemunduran Penerapan Nilai Pancasila
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Isu larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada upacara HUT RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus mendatang telah memicu perhatian luas. Juru Bicara Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan komentar terkait kontroversi tersebut dan mengekspresikan keprihatinan atas isu ini.

Keprihatinan Dahnil Anzar Simanjuntak

Melalui akun X-nya @Dahnilanzar, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa ia sangat prihatin dengan adanya dugaan larangan jilbab bagi anggota Paskibraka. “Terkait dengan isu pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT RI di IKN, nanti, saya ikut prihatin dan sudah berkomunikasi dengan para pihak, menyatakan berkeberatan dengan hal tersebut,” ujar Dahnil dalam pernyataannya pada Rabu (14/8/2024).

Dahnil menegaskan bahwa dalam sesi gladi bersih, semua anggota Paskibraka yang sebelumnya mengenakan jilbab akan tetap diperbolehkan untuk mengenakannya. Ia meminta agar tidak ada lagi upaya provokasi yang dapat merusak kehidupan bertoleransi di Indonesia. “Hari ini pada sesi gladi bersih, InsyaaAllah, yang menggunakan jilbab tetap mengenakan jilbabnya. Mohon tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan toleransi beragama kita,” tulis Dahnil.

Penekanan Terhadap Nilai Pancasila

Dahnil menilai bahwa larangan Paskibraka mengenakan jilbab justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan bahwa penyeragaman yang mengabaikan nilai-nilai agama yang sudah menjadi bagian dari Pancasila adalah sebuah kemunduran dalam penerapan nilai-nilai tersebut. “Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa para anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab sudah diizinkan kembali mengenakan jilbab mereka. “Sikap penyeragaman dengan mengabaikan nilai-nilai agama yang selama ini menjiwai Pancasila, adalah kemunduran dalam menterjemahkan Pancasila. Pelarangan tersebut justru tidak Pancasilais,” tegas Dahnil.

Tindakan Pemerintah dan Klarifikasi BPIP

Dito, seorang pejabat yang terkait dengan masalah ini, sebelumnya menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka saat ini berada di tangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai larangan jilbab tersebut. “Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” kata Dito.

Di sisi lain, foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi menunjukkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab, termasuk dari Aceh yang secara kultural diwajibkan mengenakan jilbab. Hal ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan terkait isu ini.

Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

Sebagai referensi hukum, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan latar belakang ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar keputusan dan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kebinekaan dan toleransi yang menjadi landasan negara Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru