BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Data ASN Bocor! DPR Minta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 11:51 WIB
Data ASN Bocor! DPR Minta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi mendalam dan evaluasi terhadap sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga yang menangani keamanan siber di Indonesia. Desakan ini muncul setelah terjadinya dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga diretas oleh pelaku anonim yang dikenal dengan nama ‘TopiAX’.

Sukamta menegaskan bahwa dunia siber memerlukan tenaga ahli yang kompeten untuk menjaga keamanan dan pelindungan data pribadi. “Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan andal dalam bidang pelindungan data pribadi serta keamanan siber,” ujar Sukamta dalam keterangannya.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, keberadaan lembaga ini sangat penting, terutama menyusul sering terjadinya kebocoran data yang belum ditangani secara memadai. “Aturan ini penting karena banyaknya kasus kebocoran data, dan tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak disahkan, berarti waktu tersisa hanya 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” jelas Sukamta.

Sukamta menilai bahwa kebocoran data yang sering terjadi menunjukkan kurangnya keseriusan dalam pencegahan. “Kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi belum ada penegakan hukum yang efektif karena lembaganya belum ada,” tambahnya. Ia menegaskan pentingnya memiliki regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) agar ada sanksi dan efek jera yang jelas bagi pelaku kejahatan siber.

Saat ini, menurut Sukamta, Indonesia sudah memiliki UU PDP, namun RUU KKS masih perlu dibahas dan disahkan. “UU PDP kita sudah ada, tapi RUU KKS yang harus segera kita bahas,” katanya.

Menanggapi kebocoran data ASN yang terjadi baru-baru ini, Sukamta menekankan perlunya audit digital forensik untuk mengidentifikasi sumber kebocoran, dampaknya, serta pihak yang bertanggung jawab. Ia meminta BSSN untuk bekerja dengan serius dalam menangani kasus peretasan ini, terutama setelah insiden kebocoran data yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta kebocoran data dari Inafis Polri dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diklaim dilakukan oleh hacker bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.

Kebocoran data ASN ini, yang dijual seharga USD 10 ribu atau sekitar Rp160 juta di BreachForums, mengungkapkan rincian seperti tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), serta informasi pribadi lainnya. Data yang diperjualbelikan di situs tersebut diduga diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mencakup lebih dari 4,7 juta baris data.

Sukamta berharap langkah-langkah cepat dan tegas diambil untuk menangani kebocoran ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan, serta memastikan sistem keamanan siber di Indonesia diperkuat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru