BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Bobby Nasution Enggan Komentar Soal Nama yang Disebut dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

BITVonline.com - Jumat, 09 Agustus 2024 06:31 WIB
62 view
Bobby Nasution Enggan Komentar Soal Nama yang Disebut dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Wali Kota Medan Bobby Nasution memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam mengenai keterlibatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Nama Bobby Nasution muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7), ketika Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut istilah ‘Blok Medan’ yang diduga terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan di daerah tersebut.

Terkait dengan sebutan ‘Blok Medan’ yang muncul selama kesaksian Suryanto, Bobby Nasution hanya memberikan komentar singkat. Ketika ditanya oleh wartawan usai menghadiri acara Piala Walkot Sepatu Roda di Taman Cadika, Kota Medan pada Jumat (9/8), Bobby mengatakan, “Saya ikut aja pokoknya,” menanggapi keterlibatannya dalam kasus tersebut. Bobby juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai keterlibatannya dengan Abdul Gani Kasuba, meskipun foto-foto yang menunjukkan kedekatannya dengan Abdul Gani telah beredar di media sosial.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Ternate, Suryanto Andili menyebutkan bahwa Abdul Gani sering menggunakan istilah ‘Blok Medan’ ketika membahas pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Suryanto mengaku bahwa istilah tersebut merujuk pada sosok Bobby Nasution, yang menurutnya terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Abdul Gani dan pihak-pihak terkait di Medan.

Baca Juga:

Selain Bobby Nasution, Suryanto juga menyebut nama-nama lain dalam kesaksiannya, termasuk Muhaimin Syarif, Nazla Kaduba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani. Suryanto menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Medan adalah untuk bersilaturahmi dengan pelaku usaha, namun pengacara Abdul Gani menegaskan bahwa kunjungan tersebut lebih terkait dengan urusan bisnis dan pengurusan izin.

Kasus yang melibatkan Abdul Gani Kasuba berfokus pada dugaan gratifikasi yang diterima dari berbagai pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 109,7 miliar. Selain kasus gratifikasi, Abdul Gani juga sedang dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencucian uang.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Lesmana, mengatakan bahwa informasi mengenai ‘Blok Medan’ akan menjadi bahan masukan untuk penyidik. “Informasi tentang Group Medan akan menjadi masukan untuk penyidik. Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikan itu seperti apa,” ujar Andi pada Kamis (1/8).

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus ini, meskipun namanya terus menjadi sorotan dalam persidangan. Keputusan Bobby untuk tidak berkomentar lebih jauh mungkin berkaitan dengan upaya untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum yang sedang berlangsung.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
komentar
beritaTerbaru