Bupati Asahan Buka FSQ 2026, 626 Peserta dari 25 Kecamatan Siap Berlomba
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
PADANG SIDIMPUAN - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (11/8), terdakwa menyatakan bahwa dana ADD yang dipotong sebesar 18% per desa dialirkan kepada seorang pimpinan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim, dan Yudikasi Waruwu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diwakili Batara Ebenezer dan M. Zul Syafran Hasibuan.
Pengakuan dari Terdakwa
Menurut pengakuan Ismail, sekitar Mei 2023, ia dihubungi oleh Mustapa Kamal Siregar di sebuah masjid yang menyampaikan bahwa "pimpinan"—yang menurut pemahamannya merujuk pada Walikota Irsan Efendi Nasution—marah atas pemotongan ADD. Ia kemudian menyuruh Husin Nasution menyerahkan bagian pemotongan sebesar Rp120 juta, sisa dari ADD tahap pertama, kepada Mustapa Kamal.
Selain itu, disebutkan bahwa tiga tahap pencairan ADD tahap dua mencapai total Rp1,6 miliar, dengan aliran Rp120 juta melalui Husin dan Rp80 juta melalui Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal.
Upaya Rekonpensasi Terdakwa
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Ismail menyatakan telah melakukan pengembalian dana tahap pertama sejumlah Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025, bersumber dari ADD desa dan sisa tahap pertama. Pengembalian tahap kedua sebesar Rp2,462 miliar diupayakan dari dana pribadinya dan usaha lain.
Sumpah Palsu Diduga Terjadi
Meski Mustapa Kamal telah dipanggil sebagai saksi dan berdalih tidak menerima dana tersebut, kesesuaian keterangan terdakwa dengan tiga saksi—Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Herman—membuat JPU mendesak penerapan Pasal 174 ayat (2) KUHAP mengenai sumpah palsu.
"Terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa tentang penyerahan dana. Namun pihak terkait berdalih tak menerima. Ini rawan dikualifikasi sebagai sumpah palsu," tegas JPU Batara Ebenezer.
Kajari Minta Pengawasan Transparan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL