BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
PADANG SIDIMPUAN - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (11/8), terdakwa menyatakan bahwa dana ADD yang dipotong sebesar 18% per desa dialirkan kepada seorang pimpinan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim, dan Yudikasi Waruwu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diwakili Batara Ebenezer dan M. Zul Syafran Hasibuan.
Pengakuan dari Terdakwa
Menurut pengakuan Ismail, sekitar Mei 2023, ia dihubungi oleh Mustapa Kamal Siregar di sebuah masjid yang menyampaikan bahwa "pimpinan"—yang menurut pemahamannya merujuk pada Walikota Irsan Efendi Nasution—marah atas pemotongan ADD. Ia kemudian menyuruh Husin Nasution menyerahkan bagian pemotongan sebesar Rp120 juta, sisa dari ADD tahap pertama, kepada Mustapa Kamal.
Selain itu, disebutkan bahwa tiga tahap pencairan ADD tahap dua mencapai total Rp1,6 miliar, dengan aliran Rp120 juta melalui Husin dan Rp80 juta melalui Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal.
Upaya Rekonpensasi Terdakwa
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Ismail menyatakan telah melakukan pengembalian dana tahap pertama sejumlah Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025, bersumber dari ADD desa dan sisa tahap pertama. Pengembalian tahap kedua sebesar Rp2,462 miliar diupayakan dari dana pribadinya dan usaha lain.
Sumpah Palsu Diduga Terjadi
Meski Mustapa Kamal telah dipanggil sebagai saksi dan berdalih tidak menerima dana tersebut, kesesuaian keterangan terdakwa dengan tiga saksi—Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Herman—membuat JPU mendesak penerapan Pasal 174 ayat (2) KUHAP mengenai sumpah palsu.
"Terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa tentang penyerahan dana. Namun pihak terkait berdalih tak menerima. Ini rawan dikualifikasi sebagai sumpah palsu," tegas JPU Batara Ebenezer.
Kajari Minta Pengawasan Transparan
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN