Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
Blora, Jawa Tengah – Polres Blora akan segera menertibkan aktivitas pertambangan minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Blora, menyusul insiden ledakan tragis di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Minggu (17/8/2025), yang menewaskan tiga warga dan melukai dua lainnya, termasuk seorang balita.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Blora dan Polda Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan serta melakukan penertiban terhadap sumur-sumur ilegal tersebut.
"Sudah kami bicarakan dengan Bupati, dan akan dikoordinasikan dengan Polda. Penertiban sumur-sumur masyarakat ini akan lebih ditingkatkan kembali," ujar AKBP Wawan saat meninjau lokasi kejadian, Senin (18/8/2025).
Saat ini, penyelidikan awal telah dimulai. Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, sementara pemilik sumur belum dimintai keterangan.
"Sudah empat saksi yang kami mintai keterangan sejak tadi malam hingga subuh. Namun pemilik sumur masih belum kami periksa," tambahnya.
Polres Blora juga telah berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. Namun, kedatangan tim Labfor masih menunggu proses pemadaman api selesai.
Bupati Blora: Ironis, Padahal Regulasi Legalitas Sumur Rakyat Segera Terbit
Bupati Blora, Arief Rohman, menyayangkan insiden ini, apalagi terjadi di tengah rencana legalisasi sumur minyak rakyat yang akan diatur melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Lahannya memang milik warga, tetapi sumur ini belum legal. Apalagi letaknya di belakang rumah warga, tentu sangat berbahaya," tegas Bupati Arief.
Ia menambahkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, dan insiden yang menewaskan tiga warga serta melukai balita menjadi peringatan keras.
"Saya imbau masyarakat untuk menahan diri dulu. Urus izin resmi sesuai Permen ESDM No.14. Kalau sudah legal, baru bisa beroperasi. Jangan gegabah," pungkasnya.*
(j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI