Plh. Kadis Kominfo Tapteng Perkuat Sinergi dengan BPS, Siap Launching Satu Data Indonesia
TAPTENG Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Santo P. Malau, ST, melakukan kunjungan silatu
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Bea Cukai Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses importasi dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Kebijakan Baru
Dalam pernyataannya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK nomor 32 tahun 2024 menggantikan PMK nomor 101/PMK.04/2007 yang lama. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Nirwala pada Kamis (8/8).
Nirwala menguraikan beberapa pokok perubahan yang perlu diperhatikan oleh para importir. Perubahan utama mencakup penyesuaian objek dan subjek penerima fasilitas, keterlibatan pihak ketiga dalam importasi, serta persyaratan untuk penerbitan fasilitas. Objek yang dimaksud meliputi peralatan seperti instalasi, mesin, perlengkapan untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah, serta bahan seperti bahan fisika, biologi, dan kimia habis pakai untuk tujuan yang sama.
Perubahan dalam Persyaratan
Menurut Nirwala, badan hukum yang berhak menerima fasilitas pembebasan bea masuk adalah badan hukum yang beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam proses produksi atau kegiatan yang menghasilkan limbah. Ini termasuk industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, dan badan usaha yang khusus mengelola limbah.
Adapun bagi badan hukum yang tidak dapat melakukan importasi langsung, pihak ketiga dapat mengurus importasi atas nama badan usaha tersebut. Hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama dalam pengadaan peralatan dan bahan.
Proses Permohonan
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, badan usaha harus menyertakan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nirwala juga mengingatkan agar importir memeriksa syarat permohonan secara mendetail melalui PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses di situs resmi PMK.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau mengunjungi Kantor Bea Cukai terdekat.
Dukungan Terhadap Lingkungan
Nirwala menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan,” tutup Nirwala.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah proses importasi peralatan dan bahan yang esensial dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta membantu Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kontak Media:
Nama Kontak: Nirwala Dwi Heryanto Jabatan: Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Telepon: 1500225 Email: contact@beacukai.go.idDengan implementasi PMK nomor 32 tahun 2024, Bea Cukai menunjukkan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan memberikan kemudahan bagi industri yang berkontribusi pada perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
(n/014)
TAPTENG Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Santo P. Malau, ST, melakukan kunjungan silatu
PEMERINTAHAN
MEDAN Keimanan terhadap hari akhir merupakan salah satu rukun iman dalam Islam, yang menegaskan adanya kehidupan setelah kematian. Allah
AGAMA
JAKARTA Sejumlah kader Partai NasDem memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilai fenomena ini merupakan efek
POLITIK
MEDAN Kebakaran hebat melanda pabrik ban dan sandal Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, sejak Selasa malam (27/1) hingga Rabu dini
PERISTIWA
OlehHabiburokhman. KAMI perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pen
OPINI
BEKASI Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) menolak rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) u
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir dan lon
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Deklarasi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., memastikan optimalisasi pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat berj
PEMERINTAHAN
JAKARTA PUSAT Guna mempercepat pendaftaran tanah aset, penyelesaian sengketa, dan kepastian hukum di daerah Kabupaten Batu Bara, Bupati Ba
PEMERINTAHAN