Didit Prabowo Rayakan Ulang Tahun dan Silaturahmi Idulfitri dengan Megawati dan SBY
JAKARTA Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo, merayakan momen istimewa Idulfitri 1447 Hijriah dengan m
NASIONAL
JAKARTA –Bea Cukai Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses importasi dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Kebijakan Baru
Dalam pernyataannya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK nomor 32 tahun 2024 menggantikan PMK nomor 101/PMK.04/2007 yang lama. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Nirwala pada Kamis (8/8).
Nirwala menguraikan beberapa pokok perubahan yang perlu diperhatikan oleh para importir. Perubahan utama mencakup penyesuaian objek dan subjek penerima fasilitas, keterlibatan pihak ketiga dalam importasi, serta persyaratan untuk penerbitan fasilitas. Objek yang dimaksud meliputi peralatan seperti instalasi, mesin, perlengkapan untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah, serta bahan seperti bahan fisika, biologi, dan kimia habis pakai untuk tujuan yang sama.
Perubahan dalam Persyaratan
Menurut Nirwala, badan hukum yang berhak menerima fasilitas pembebasan bea masuk adalah badan hukum yang beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam proses produksi atau kegiatan yang menghasilkan limbah. Ini termasuk industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, dan badan usaha yang khusus mengelola limbah.
Adapun bagi badan hukum yang tidak dapat melakukan importasi langsung, pihak ketiga dapat mengurus importasi atas nama badan usaha tersebut. Hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama dalam pengadaan peralatan dan bahan.
Proses Permohonan
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, badan usaha harus menyertakan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nirwala juga mengingatkan agar importir memeriksa syarat permohonan secara mendetail melalui PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses di situs resmi PMK.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau mengunjungi Kantor Bea Cukai terdekat.
Dukungan Terhadap Lingkungan
Nirwala menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan,” tutup Nirwala.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah proses importasi peralatan dan bahan yang esensial dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta membantu Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kontak Media:
Nama Kontak: Nirwala Dwi Heryanto Jabatan: Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Telepon: 1500225 Email: contact@beacukai.go.idDengan implementasi PMK nomor 32 tahun 2024, Bea Cukai menunjukkan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan memberikan kemudahan bagi industri yang berkontribusi pada perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
(n/014)
JAKARTA Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo, merayakan momen istimewa Idulfitri 1447 Hijriah dengan m
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar acara griya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, yang dihadiri oleh ber
POLITIK
JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa rencana pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk siswa, yang sempat didiskusikan sebagai langkah u
PENDIDIKAN
MEDAN Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa selu
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, personel Subsatgas Pengamanan Tempat
NASIONAL
JAKARTA Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi mulai hari ini, Selasa, 24 Maret 2026. Diperkirakan lebih dari 285.000 kendara
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru investasi nasional mengharuskan setiap penanam modal asing untuk mendu
EKONOMI
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah mengambil langkahlangkah untuk memastikan kapalkap
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius Maring.SERUAN Presiden Prabowo Subianto agar pejabat, aparat, dan seluruh institusi negara bersihkan dirimu, atau
OPINI