BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Peringatan! Warga Buang Sampah di Lintas Kereta Api Bisa Dipenjara dan Denda Rp15 Juta

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 11:20 WIB
Peringatan! Warga Buang Sampah di Lintas Kereta Api Bisa Dipenjara dan Denda Rp15 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Di tengah kekhawatiran akan keselamatan dan ketertiban umum, aktivitas membuang sampah di jalur kereta api Jakarta kembali menarik perhatian. Fenomena ini tidak hanya berpotensi membahayakan, tetapi juga melanggar berbagai peraturan yang ada.

Kejadian viral memperlihatkan sejumlah warga yang membuang sampah di rel peti kemas yang sedang melaju perlahan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat, memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk KAI (Kereta Api Indonesia).

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. Hal ini mencakup berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur tanpa izin, serta penggunaan jalur untuk tujuan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta.

Anne Purba, VP Public Relations KAI, menegaskan bahwa membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan dilarang. Peraturan ini sejalan dengan PP Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan perkeretaapian untuk memastikan kelancaran operasional.

“Ruang manfaat jalan harus tetap steril dari segala rintangan di sekitar rel. KAI berkomitmen untuk melindungi ruang ini agar perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” ujar Anne.

KAI telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti kejadian pembuangan sampah di lintas Kemayoran hingga Ancol dengan melakukan pembersihan dan sosialisasi bersama PPSU Kelurahan Ancol, Pademangan. Sosialisasi dilakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang,” tambah Anne.

Dengan demikian, langkah preventif dan edukatif terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga integritas ruang manfaat jalan kereta api yang krusial bagi keselamatan semua pihak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru