Aksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat.
AWaSI Jambi juga mengajak berbagai elemen masyarakat, aktivis, serta organisasi pers untuk ikut serta dalam aksi tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat kontrol sosial dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih transparan, bersih, dan akuntabel.
"Kami ingin menciptakan iklim pemerintahan yang terbuka dan tidak antikritik. Hak masyarakat untuk tahu harus dijamin, bukan ditutup-tutupi," pungkas Erfan.*