JAMBI — Aliansi Warga Sipil Indonesia (AWaSI) Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa secara bergilir selama empat hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 16–19 Juni 2025.
Aksi tersebut akan digelar di enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi, sebagai bentuk desakan terhadap instansi pemerintahan agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran publik.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mengatakan surat pemberitahuan aksi telah disampaikan secara resmi ke Polda Jambi.
Setiap hari aksi akan berlangsung di lokasi yang berbeda.
"Aksi ini akan kami laksanakan secara bergilir, dimulai pada Senin di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, dilanjutkan Selasa di Kabupaten Kerinci, Rabu di Kota Sungai Penuh, dan Kamis di Kabupaten Bungo dan Tebo," ujar Erfan kepada awak media, Sabtu (14/06/2025).
Erfan menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah keterbukaan informasi publik, terutama terkait kegiatan dan anggaran di berbagai lembaga seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, desa, dan puskesmas.
"Banyak kegiatan yang menggunakan anggaran dari APBD, APBN, maupun Dana Desa, tapi masyarakat tidak pernah tahu bagaimana pelaksanaannya. Tidak ada informasi yang dipublikasikan secara resmi. Ini jelas melanggar hak publik yang dijamin undang-undang," tegasnya.
Selain menyoroti instansi pemerintah, AWaSI juga berencana menyambangi kantor Kejaksaan Negeri di tiap kabupaten/kota yang menjadi lokasi aksi.
Mereka akan mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai mandek dan kurang transparan.
Aksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat.
AWaSI Jambi juga mengajak berbagai elemen masyarakat, aktivis, serta organisasi pers untuk ikut serta dalam aksi tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat kontrol sosial dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih transparan, bersih, dan akuntabel.
"Kami ingin menciptakan iklim pemerintahan yang terbuka dan tidak antikritik. Hak masyarakat untuk tahu harus dijamin, bukan ditutup-tutupi," pungkas Erfan.*