
BMKG: Sumatera Utara Didominasi Cuaca Berawan, Waspadai Perubahan Mendadak
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Su
NasionalJAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.
Baca Juga:
Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.
Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.
DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Su
NasionalJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, angkat bicara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali me
PolitikNORWEGIA Keluarga Kerajaan Norwegia diguncang kabar mengejutkan. Marius Borg Hiby (28), putra sulung dari Putri Mahkota MetteMarit, r
InternasionalJAKARTA Polri siap mengamankan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NasionalJAKARTA Bursa saham Amerika Serikat kembali mencetak sejarah baru.Pada penutupan perdagangan Jumat (27/6/2025) waktu setempat, dua indek
EkonomiJAKARTA Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto dalam m
NasionalDELI SERDANG Maskapai penerbangan berbiaya hemat AirAsia resmi membuka rute internasional baru yang menghubungkan Phuket, Thailand dan M
PariwisataJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak boleh dijadikan alat politik. I
EkonomiJAKARTA Ajang bergengsi Indonesia Property & Bank Award (IPBA) keXIX Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Menteri Perumahan dan Kawa
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota Medan terus mengintensifkan upaya penanganan banjir dan persoalan drainase di wilayah Medan Utara. Wali Kota Medan
Pemerintahan