Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Cek Posko Kesehatan Mudik, Jaga Kesehatan Pemudik Lebih Optimal
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.
Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.
"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.
Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.
DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada 12 Maret 2026 men
POLITIK
BALIKPAPAN Menyambut lonjakan konsumsi energi saat mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi memb
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri tausiyah agama da
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Kapolres
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat peran Dekranasda dalam mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bat
EKONOMI
BATU BARA Guna mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP melaksanaka
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali melaksanakan Safari Ramadhan ke11 yang berlangsung di Masjid Jami&039, Desa Simpang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang berlangsung di Polres
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Jumat (13/03/2026) sore. Kegia
NASIONAL