BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 07:58 WIB
175 view
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP.

Baca Juga:

Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan uang, barang, ataupun hadiah kepada pegawai DJP, baik dalam bentuk bingkisan parsel, hampers, maupun bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga:

"Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," demikian bunyi pengumuman tersebut, yang dikutip Selasa (11/3/2025).

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya, karena itu merupakan hak wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau alasan lainnya kepada pegawai DJP.

Bagi wajib pajak yang mengetahui adanya pelanggaran atau tawaran gratifikasi, DJP mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Jika ada petugas DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi, mereka diharapkan untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah penolakan, atau melalui laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan atau penolakan gratifikasi.

DJP mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi dengan maksud tertentu dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Kasus Penggelapan Pajak, Total Denda Capai Rp1,5 Miliar
Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Kasus Gratifikasi di Setjen MPR
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Kapolri Tegaskan Penegakan Pungli Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru