Perubahan harga ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun, harga emas bisa berbeda di gerai lainnya yang menjual produk emas Antam.
Pajak dan Ketentuan Pembelian Emas Batangan Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Pembeli yang memiliki NPWP dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, jika penjualan emas ke Antam memiliki nilai lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.