Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, Senin, 2 Maret 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin, 2 Maret 2026.
Operasi digelar sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu.
Dua alat berat itu ditemukan di area yang diduga menjadi lokasi pengerukan emas ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.
Saat proses pengamanan berlangsung, sekitar 12 pria berpakaian preman disebut berupaya menghalangi petugas. Mereka mencoba merebut kembali ekskavator yang telah diamankan agar tidak dibawa ke markas kepolisian.
Namun, ia belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan intervensi.
"Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan," ujar Ferry di Medan, Senin, 2 Maret 2026.
Aktivitas Meluas
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar tiga pekan.
Pada awalnya, jumlah alat berat yang beroperasi diperkirakan lima unit. Namun dalam perkembangannya, jumlahnya meningkat hingga belasan unit.
Pengerukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas itu memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem permanen, termasuk potensi longsor dan pencemaran aliran sungai.