Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MADINA – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin, 2 Maret 2026.
Operasi digelar sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu.
Baca Juga:
Dua alat berat itu ditemukan di area yang diduga menjadi lokasi pengerukan emas ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.
Saat proses pengamanan berlangsung, sekitar 12 pria berpakaian preman disebut berupaya menghalangi petugas. Mereka mencoba merebut kembali ekskavator yang telah diamankan agar tidak dibawa ke markas kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan adanya penghadangan tersebut.
Namun, ia belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan intervensi.
"Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan," ujar Ferry di Medan, Senin, 2 Maret 2026.
Aktivitas Meluas
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar tiga pekan.
Pada awalnya, jumlah alat berat yang beroperasi diperkirakan lima unit. Namun dalam perkembangannya, jumlahnya meningkat hingga belasan unit.
Pengerukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas itu memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem permanen, termasuk potensi longsor dan pencemaran aliran sungai.
Sorotan datang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Abdul Haris Nasution dari HMI Madina menyatakan praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
"Lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal. Tidak ada alasan untuk membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi," kata Abdul Haris.
HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.