Demi Penuhi Keinginan Sarwendah, Ruben Onsu Pernah Pinjam Rp10 Miliar ke Bank
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
MADINA – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin, 2 Maret 2026.
Operasi digelar sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu.Baca Juga:
Dua alat berat itu ditemukan di area yang diduga menjadi lokasi pengerukan emas ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.
Saat proses pengamanan berlangsung, sekitar 12 pria berpakaian preman disebut berupaya menghalangi petugas. Mereka mencoba merebut kembali ekskavator yang telah diamankan agar tidak dibawa ke markas kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan adanya penghadangan tersebut.
Namun, ia belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan intervensi.
"Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan," ujar Ferry di Medan, Senin, 2 Maret 2026.
Aktivitas Meluas
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar tiga pekan.
Pada awalnya, jumlah alat berat yang beroperasi diperkirakan lima unit. Namun dalam perkembangannya, jumlahnya meningkat hingga belasan unit.
Pengerukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas itu memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem permanen, termasuk potensi longsor dan pencemaran aliran sungai.
Sorotan datang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Abdul Haris Nasution dari HMI Madina menyatakan praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
"Lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal. Tidak ada alasan untuk membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi," kata Abdul Haris.
HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum.*
(dh)
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA