Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sorotan datang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Abdul Haris Nasution dari HMI Madina menyatakan praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
"Lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal. Tidak ada alasan untuk membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi," kata Abdul Haris.
HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.