12 Pria Berpakaian Preman Hadang Polisi Saat Sita Tambang Ilegal di Madina
- Selasa, 03 Maret 2026 07:46 WIB
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, Senin, 2 Maret 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sorotan datang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Abdul Haris Nasution dari HMI Madina menyatakan praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
"Lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal. Tidak ada alasan untuk membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi," kata Abdul Haris.
HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum.*