Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU TENGGARA – Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam proses penyidikan, sebanyak enam saksi telah diperiksa, termasuk dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah unsur pembunuhan berencana benar terpenuhi.
"Karena itu masih dilakukan pengembangan terkait dugaan pembunuhan berencana. Itu juga menjadi bagian dari pasal yang diterapkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ujar Rositah, Senin (20/4/2026).Baca Juga:
Dari enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah terduga pelaku yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Empat saksi lainnya merupakan pelapor serta saksi yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Jadi enam saksi itu terdiri dari dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di TKP," jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku usai dibawa dari Maluku Tenggara ke Kota Ambon.
Polisi juga masih menelusuri hubungan antara pelaku dan korban untuk menguatkan motif serta kronologi kejadian. Namun, hingga kini hal tersebut belum dapat dipastikan secara lengkap.
"Untuk hubungan pelaku dan korban masih kami dalami. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," kata Rositah.
Usai pemeriksaan, kedua pelaku dijadwalkan akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Nus Kei tewas setelah ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Aksi tersebut diduga dipicu dendam lama terkait kasus pembunuhan kerabat pelaku pada 2020 di Bekasi.
"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku adalah balas dendam," ungkap Rositah.*
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN