Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah unsur pembunuhan berencana benar terpenuhi.
"Karena itu masih dilakukan pengembangan terkait dugaan pembunuhan berencana. Itu juga menjadi bagian dari pasal yang diterapkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ujar Rositah, Senin (20/4/2026).
Dari enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah terduga pelaku yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Empat saksi lainnya merupakan pelapor serta saksi yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Jadi enam saksi itu terdiri dari dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di TKP," jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku usai dibawa dari Maluku Tenggara ke Kota Ambon.
Polisi juga masih menelusuri hubungan antara pelaku dan korban untuk menguatkan motif serta kronologi kejadian. Namun, hingga kini hal tersebut belum dapat dipastikan secara lengkap.
"Untuk hubungan pelaku dan korban masih kami dalami. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," kata Rositah.
Usai pemeriksaan, kedua pelaku dijadwalkan akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Nus Kei tewas setelah ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Aksi tersebut diduga dipicu dendam lama terkait kasus pembunuhan kerabat pelaku pada 2020 di Bekasi.
"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku adalah balas dendam," ungkap Rositah.*