Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Satgas Pangan Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pemprov Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di beberapa pasar di Kota Medan, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul temuan adanya pengurangan takaran isi produk Minyakita di beberapa daerah yang sebelumnya dilaporkan berkurang dari ukuran yang seharusnya 1 liter menjadi 800 hingga 750 milimeter.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di dua pasar, yaitu Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, yang terletak di Kecamatan Medan Baru.
Tim Satgas Pangan memeriksa sejumlah produk Minyakita yang beredar di pasar tersebut, baik dalam kemasan pouch maupun botol.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menuangkan isi minyak ke dalam gelas takar untuk memastikan takaran produk sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Hasilnya, pihak berwenang tidak menemukan adanya pengurangan isi takaran produk Minyakita.
"Hasil pemeriksaan, semua ukuran jenis minyak Minyakita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," ujar AKBP Edriyan Wiguna dalam keterangannya.
Meski demikian, Edriyan menegaskan bahwa Satgas Pangan terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait kecurangan atau harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran, pihaknya berjanji akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan adanya pengurangan isi kemasan atau harga yang tidak sesuai HET, mohon segera diinformasikan kepada kami.
Tim Satgas Pangan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.
Sidak ini merupakan langkah preventif dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa produk minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.
(tb/n14)
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN