BREAKING NEWS
Jumat, 23 Mei 2025

Debitur Keluhkan Kebijakan Home Credit, Masyarakat Desak OJK Audit Penetapan Suku Bunga

Raman Krisna - Jumat, 21 Maret 2025 15:11 WIB
617 view
Debitur Keluhkan Kebijakan Home Credit, Masyarakat Desak OJK Audit Penetapan Suku Bunga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Sejumlah debitur mengeluhkan kebijakan perusahaan pembiayaan Home Credit yang mewajibkan nasabah untuk mengikuti asuransi kesehatan setiap kali mengajukan kredit.

Kebijakan ini dinilai memberatkan. Karena banyak masyarakat yang sudah memiliki perlindungan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilindungi oleh ASKES.

Selain itu, Home Credit juga diduga tidak mengikuti ketentuan suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut dituding menetapkan suku bunga pinjaman secara sepihak dan melebihi batas yang telah diatur dalam regulasi keuangan di Indonesia.

Baca Juga:

Ketentuan hukum tentang suku bunga dan hak konsumen

sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar dan tidak menyesatkan, terkait produk dan jasa yang ditawarkan.

Baca Juga:

Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian, konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Dan terakhir disebutkan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara adil.

Sementara itu, terkait suku bunga kredit, OJK telah mengatur ketentuannya melalui POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan secara transparan besaran suku bunga yang dikenakan. Kemudian, perusahaan pembiayaan juga wajib menyertakan simulasi pembayaran cicilan, termasuk total pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya. Tidak memanipulasi biaya dengan dalih tambahan asuransi yang tidak relevan.

Masyarakat Desak OJK Lakukan Audit

Diduga, Home Credit menggunakan alasan kewajiban mengikuti asuransi sebagai cara untuk menyamarkan tingginya suku bunga agar tidak terdeteksi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Kami berharap OJK segera turun tangan dan melakukan audit terhadap Home Credit untuk memastikan apakah penetapan suku bunga dan kewajiban asuransi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar seorang calon debitur yang mengaku merasa dirugikan.

Hingga saat ini, pihak OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Masyarakat berharap agar regulator segera mengambil langkah tegas guna melindungi konsumen dari praktik yang dinilai merugikan tersebut

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
Inbreng Saham BUMN ke Danantara Ditargetkan Selesai Sebelum RUPS Akhir Maret 2025
Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh: Keputusan Gubernur Aceh Disorot
komentar
beritaTerbaru