Sentil Anggota DPRD yang Copot Foto Gibran, Istana: Makan Gaji Negara Kok Begitu
JAKARTA Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Ba
POLITIK
SUMUT -Sejumlah debitur mengeluhkan kebijakan perusahaan pembiayaan Home Credit yang mewajibkan nasabah untuk mengikuti asuransi kesehatan setiap kali mengajukan kredit.
Kebijakan ini dinilai memberatkan. Karena banyak masyarakat yang sudah memiliki perlindungan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilindungi oleh ASKES.
Selain itu, Home Credit juga diduga tidak mengikuti ketentuan suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut dituding menetapkan suku bunga pinjaman secara sepihak dan melebihi batas yang telah diatur dalam regulasi keuangan di Indonesia.
Ketentuan hukum tentang suku bunga dan hak konsumen
sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar dan tidak menyesatkan, terkait produk dan jasa yang ditawarkan.
Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian, konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Dan terakhir disebutkan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara adil.
Sementara itu, terkait suku bunga kredit, OJK telah mengatur ketentuannya melalui POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan secara transparan besaran suku bunga yang dikenakan. Kemudian, perusahaan pembiayaan juga wajib menyertakan simulasi pembayaran cicilan, termasuk total pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya. Tidak memanipulasi biaya dengan dalih tambahan asuransi yang tidak relevan.
Masyarakat Desak OJK Lakukan Audit
Diduga, Home Credit menggunakan alasan kewajiban mengikuti asuransi sebagai cara untuk menyamarkan tingginya suku bunga agar tidak terdeteksi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
JAKARTA Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Ba
POLITIK
KUTACANE Banjir dan tanah longsor menerjang tiga desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras. Benc
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mula
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyiapkan tambahan dana investasi hingga US 1 miliar atau sekitar R
EKONOMI
JAKARTA Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo membandingkan latar belakang pendidikan Presiden ke3 RI BJ Habibie deng
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Aceh
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari putusan Mahkamah Kons
NASIONAL
MEDAN Dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 17 siswa SD Negeri 060870 Medan mendapat sorotan dari DPD PDI Perjuangan Su
PERISTIWA
MEDAN Kondisi siswa SD Negeri 060879 Medan yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai membaik
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam petugas terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Mu
NASIONAL