JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan semua distributor LPG 3 kilogram (kg) untuk menyediakan timbangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima bobot gas subsidi sesuai ketentuan.
Bahlil menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pangkalan hingga pengecer yang tidak menyediakan timbangan.
"Kita akan buatkan sanksinya," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang menyelewengkan distribusi LPG 3 kg.
Namun, bentuk sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Harus dong. Masa beli 3 kg, dikasih 2,5 kg? Nanti kita buat sanksinya," tambahnya.
Bahlil menyebut kebijakan ini telah diuji coba di beberapa daerah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta.
Dalam sidaknya, ia menemukan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan bobot LPG yang tidak sesuai takaran.
Seharusnya, berat LPG yang diterima masyarakat mencapai 3 kg, tetapi banyak yang hanya mendapatkan 2,5–2,7 kg.
"Waktu kita turun ke lapangan, masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Padahal rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg," ungkapnya.