BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pemeriksaan LKPD 2024 Sumut oleh BPK: Harapan Transparansi dan Integritas

Abyadi Siregar - Kamis, 03 April 2025 13:15 WIB
746 view
Pemeriksaan LKPD 2024 Sumut oleh BPK: Harapan Transparansi dan Integritas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Pemeriksaan ini sesuai ketentuan pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK-RI, dalam hal ini Perwakilan Provinsi Sumut.

Andri, Humas BPK Perwakilan Sumut kepada awak media melalui pesan WhatsApp mengaakan, pemeriksaan LKPD diperkirakan akan selesai pada minggu kedua hingga minggu ketiga Mei 2025.

Baca Juga:

Ia juga menekankan, setiap auditor BPK telah diingatkan untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam tugas. "Jika ada auditor yang tidak profesional atau menyalahgunakan tugasnya, maka akan ditindak tegas," ujarnya.

Ratama Saragih, seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan, peran BPK sangat vital dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan produk hukum yang harus diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik bagi auditor maupun bagi terperiksa (auditee). Oleh karena itu, LHP BPK harus disusun dengan transparansi dan integritas yang tinggi, dengan laporan yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Baca Juga:

Saragih juga mengingatkan bahwa ada beberapa kasus sebelumnya di mana auditor dan pejabat daerah terlibat dalam kasus suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan, bahkan beberapa di antaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya agar BPK tetap bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

"BPK harus memastikan hasil pemeriksaan menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Jangan sampai ada laporan yang kabur atau multitafsir. Harus ada kepastian apakah suatu kegiatan merugikan atau menguntungkan," tambah Saragih.

Kehadiran BPK dengan integritas tinggi diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan laporan yang obyektif sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.*

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tak Patut Jadi Pejabat Publik Jika Enggan Di Kritik Dan Berikan Jawaban Ke Publik
Pengamat Kebijakan Publik: Plt dan Rangkap Jabatan Pertanda Ada Maladministrasi
Ungkap PTPN Jadi BUMN Penyewa Aset, Aktivis Sumut Berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Targetkan Raih WTP ke-11
Kapan Si Miskin Dapat Keadilan di Polres Labuhanbatu Ini?
Lima Kontraktor Labura Utara Dituduh Tak Setor Kerugian Negara Rp 605 Miliar
komentar
beritaTerbaru