BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 20:10 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena tidak memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan kesehatan bank.

Namun hingga 20 Maret 2025, BPRS GP justru masuk ke tahap pengawasan bank dalam resolusi, setelah tidak mampu memenuhi upaya penyehatan yang disyaratkan.

Upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 telah diberikan waktu yang cukup, namun pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPRS GP dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru