BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 20:10 WIB
121 view
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah.

Baca Juga:

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena tidak memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan kesehatan bank.

Namun hingga 20 Maret 2025, BPRS GP justru masuk ke tahap pengawasan bank dalam resolusi, setelah tidak mampu memenuhi upaya penyehatan yang disyaratkan.

Upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 telah diberikan waktu yang cukup, namun pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPRS GP dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
Debitur Keluhkan Kebijakan Home Credit, Masyarakat Desak OJK Audit Penetapan Suku Bunga
Inbreng Saham BUMN ke Danantara Ditargetkan Selesai Sebelum RUPS Akhir Maret 2025
Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh: Keputusan Gubernur Aceh Disorot
OJK Respon Cepat Penurunan IHSG, Siapkan Langkah Strategis untuk Stabilkan Pasar
komentar
beritaTerbaru