BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 20:10 WIB
120 view
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LPS kini akan menjalankan fungsi penjaminan serta memproses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:

Khoirul Muttaqien menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir, karena dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.*

Baca Juga:

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
AS Soroti Kebijakan Pembayaran QRIS dan OJK, Dinilai Hambat Perdagangan dan Investasi
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
Debitur Keluhkan Kebijakan Home Credit, Masyarakat Desak OJK Audit Penetapan Suku Bunga
Inbreng Saham BUMN ke Danantara Ditargetkan Selesai Sebelum RUPS Akhir Maret 2025
Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh: Keputusan Gubernur Aceh Disorot
OJK Respon Cepat Penurunan IHSG, Siapkan Langkah Strategis untuk Stabilkan Pasar
komentar
beritaTerbaru