BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 20:10 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS GP Medan, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LPS kini akan menjalankan fungsi penjaminan serta memproses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Khoirul Muttaqien menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir, karena dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru