"Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak," tegas Atnike.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan layak tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan semata, melainkan merupakan tanggung jawab lintas sektor dan lintas kementerian.
Pernyataan Menaker Yassierli dan Ketua Komnas HAM Atnike ini menjadi sorotan penting di tengah keresahan masyarakat soal masih adanya perlakuan tidak adil dan kondisi kerja yang tidak manusiawi di sejumlah sektor.*