JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penilaian terhadap kelayakan suatu pekerjaan tidak dapat hanya dilihat dari sudut pandang pemberi kerja.
Menurutnya, pekerjaan layak harus mencakup aspek yang lebih luas, mulai dari kondisi kerja, jam kerja yang manusiawi, hingga perlindungan sosial bagi pekerja.
"Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja," ujar Yassierli, Sabtu (3/5/2025).
Menaker menambahkan bahwa pihaknya kini menjadikan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) yang disusun oleh Komnas HAM sebagai acuan penting dalam memastikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di dunia kerja. SMP tersebut kini menjadi bagian dari panduan internal Kemnaker dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja dan pengusaha, agar memiliki pemahaman yang sama mengenai hak atas pekerjaan layak.
"PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memahami hal ini," tuturnya.
Senada dengan Menaker, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga menegaskan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.
"Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak," tegas Atnike.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan layak tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan semata, melainkan merupakan tanggung jawab lintas sektor dan lintas kementerian.
Pernyataan Menaker Yassierli dan Ketua Komnas HAM Atnike ini menjadi sorotan penting di tengah keresahan masyarakat soal masih adanya perlakuan tidak adil dan kondisi kerja yang tidak manusiawi di sejumlah sektor.*