BITVONLINE.COM -Salah satu hak eksklusif negara adalah mencetak uang. Di Indonesia, kewenangan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Meski demikian, mencetak uang tak bisa dilakukan sembarangan, apalagi dalam jumlah besar hanya demi membuat masyarakat kaya mendadak.
Pertanyaan klasik yang kerap muncul adalah: Jika negara bisa mencetak uang, kenapa tidak mencetak sebanyak mungkin dan membagikannya ke rakyat agar bebas dari kemiskinan dan utang?
Seperti dijelaskan dalam buku Pengantar Ekonomi karya Roeskani Sinaga, dkk., mencetak uang dalam jumlah besar tanpa diimbangi peningkatan produksi barang dan jasa akan menurunkan nilai uang. Akibatnya, harga-harga naik, daya beli menurun, dan uang kehilangan nilainya.
Inflasi adalah kondisi di mana harga barang dan jasa meningkat secara terus menerus. Jika uang beredar terlalu banyak, namun barang tetap, maka permintaan meningkat, tetapi penawaran stagnan atau menurun, sehingga harga pun melonjak. Inilah yang menyebabkan daya beli masyarakat anjlok.