Di Tengah Kebocoran Anggaran, Prabowo Minta Aparat Bertindak Tegas Berantas Penyelundupan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan bahwa biaya pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dibebankan kepada dana desa melalui alokasi biaya operasional pemerintah desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam kegiatan berbagi pengetahuan bertajuk Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, yang digelar secara daring pada Selasa (3/6/2025).
"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa," ujar Luthfy.
Luthfy menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menggunakan maksimal tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional.
Dengan demikian, pembiayaan legalisasi Kopdes Merah Putih melalui jasa notaris dapat dialokasikan dari pos anggaran tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa memperoleh dana desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp30 juta bisa digunakan untuk operasional.
Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris pendirian koperasi.
"Biaya notaris Rp2,5 juta, masa sih tidak mau mengeluarkan dari dana operasional? Ini demi legalitas Kopdes yang nantinya akan menjadi penggerak ekonomi desa," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat untuk membebani desa-desa dengan berbagai program.
Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman di desa. Kami justru berikhtiar agar dana desa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga telah menyampaikan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membiayai pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam surat edaran resmi Kemendes.
"Biaya legalisasi sebesar Rp2,5 juta bisa diambil dari Dana Desa atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada notaris tertentu yang ditunjuk, semua fleksibel," jelas Yandri.
Program Kopdes Merah Putih digagas sebagai langkah konkret untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan memperluas akses usaha produktif masyarakat melalui badan hukum koperasi yang sah.*
(at/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ ke59 Kota Medan yang akan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendukung rencana penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB) yang tengah disiapkan Otoritas Jas
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menepis isu yang menyebut Indonesia akan mengalami situasi chaos dalam waktu dekat. Ia men
POLITIK
JAKARTA Timnas Futsal Indonesia memastikan tiket ke final Piala AFF Futsal 2026 setelah mengalahkan Vietnam dengan skor 32 pada babak sem
OLAHRAGA
MEDAN Program peningkatan layanan kesehatan yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mulai menunjukkan dampak nyata di Kepula
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan sektor riil di wilayahnya mendapatkan akses dan dukungan keuangan yang memadai g
EKONOMI
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyerahkan tali asih kepada atlet peraih medali pada ajang SEA Games 2025 di Thailan
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah, mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dan kemitr
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan keuangan
NASIONAL