BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Istana Klarifikasi Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik oleh Pemerintah

- Selasa, 03 Juni 2025 20:54 WIB
Istana Klarifikasi Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik oleh Pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp11,93 triliun):

Tambahan kartu sembako: Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Bantuan beras 10 kg untuk KPM yang sama.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp10,72 triliun):

Rp150.000 per bulan bagi 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Rp200 miliar):

Diskon 50% bagi pekerja sektor padat karya, berlaku Agustus 2025–Januari 2026 melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hasan menegaskan bahwa kelima stimulus tersebut dipilih karena efek dominonya terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk pariwisata, UMKM, logistik, dan konsumsi masyarakat.

"Orang yang dagang akan punya pembeli, pengelola wisata akan kedatangan tamu, transportasi akan punya penumpang. Ini perputaran ekonomi nyata," tegas Hasan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat setelah mempertimbangkan efektivitas dan kesiapan teknis, dibanding hanya memberikan satu jenis potongan tarif.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru