Membangun Nagori Hijau: PKK Simalungun Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan Lingkungan
SIMALUNGUN, Sebanyak 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari 10 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun mengikuti sosiali
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam bentuk draf dan belum menjadi keputusan final. Hal ini disampaikan Ara kepada wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," ujar Ara menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pelaku industri perumahan.
Menurutnya, kementerian membuka ruang diskusi bagi semua pihak, termasuk pengembang, perbankan, hingga masyarakat, sebelum kebijakan tersebut disahkan.
Ia mengklaim, pendekatan kebijakan yang diambil bukanlah dengan memutuskan secara sepihak, melainkan dengan menampung kritik sejak tahap awal.
"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya. Ambil keputusan dulu baru didengerin? Bukan. Saya sampaikan dulu idenya, saya kasih drafnya, kemudian silakan sampaikan kritiknya," jelasnya.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini memicu respons keras dari Satuan Tugas Perumahan dan para pengembang. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut karena tidak pernah membahas hal ini dalam rapat resmi bersama Kementerian PKP.
"Pak Hashim (Ketua Satgas) tidak mengetahui dan tidak menyetujui. Kami sepakat bahwa itu bukan keputusan yang pernah disetujui bersama," ungkap Bonny.
Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni untuk keluarga. Ia bahkan menyamakan rumah tipe tersebut seperti gudang atau apartemen studio.
"Bagaikan gudang ya. Karena luas segitu, kamar mandi saja sulit diberi sekat. Kamar tidur nggak ada, dapur nyatu dengan ruang jemur. Bagaimana bisa layak huni?" tegas Syawali.
Menurutnya, rumah seluas 21 meter persegi adalah batas minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil, dengan satu kamar tidur dan ruang multifungsi.
SIMALUNGUN, Sebanyak 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari 10 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun mengikuti sosiali
BATU BARA, Polres Batu Bara memperlihatkan komitmennya dalam menanggapi bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di daerah tersebut. P
NASIONAL
JAKARTA, Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menanggapi kritik keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam akan memb
PEMERINTAHAN
JAKARTA, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menanggapi usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahada
POLITIK
SAMARINDA, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terus berkomitmen memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di w
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli dari dua jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini
EKONOMI
PIDIE JAYA, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pendidikan Nonformal Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Iskandar Muda Has
PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN Desa Tandihat, yang terletak di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini berada dala
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, S.H., M.Hum, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk
PEMERINTAHAN
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera memper
PERISTIWA