BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:01 WIB
DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni
ilustrasi rumah subsidi (foto: brighton)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai kritik tajam.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program perumahan nasional.

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga:

"Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 meter persegi. Karena satu rumah itu idealnya dihuni empat orang. Kalau rumah subsidi dipersempit jadi 18 meter, itu jelas melanggar undang-undang," tegas Yanuar dalam program Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:

Yanuar menambahkan, rumah tidak sekadar ruang fisik, tetapi tempat membangun peradaban dan membina nilai-nilai sosial serta spiritual.

"Dalam Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua. Bagaimana bisa itu dilakukan dalam rumah seluas 18 meter persegi?" ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kementerian semestinya melaksanakan undang-undang, bukan melempar wacana tanpa kajian.

"Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana. Jangan mengangkangi regulasi," tandasnya.

Pengamat Properti: Tidak Masuk Akal dan Tidak Layak

Kritik serupa datang dari pengamat properti Anton Sitorus yang menyebut rumah 18 meter persegi sebagai gagasan yang tidak logis.

"Kalau tanahnya 25 meter dan bangunannya 18 meter, itu sangat sempit. Sekarang saja yang 21 meter sudah sangat basic. 18 meter itu bukan solusi, malah menambah masalah," kata Anton.

Ia juga menyebut bahwa klaim rumah 18 meter persegi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dipertanyakan. Menurut standar WHO, ruang minimum layak adalah 7,2 meter persegi per orang, sedangkan SNI menetapkan 9 meter persegi per jiwa.

Dana FLPP Harus Digunakan Secara Transparan

Yanuar turut mengingatkan agar dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28 triliun yang dialokasikan tahun ini untuk membangun 350.000 unit rumah, tidak disalahgunakan.

"Kalau ini digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka kita mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP bukan ruang main-main," ujarnya menutup.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ara Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Jadi 50 Ribu Unit: Realisasi Sudah Capai 183 Persen
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan Pelanggaran Mutu Beras
Kementerian PKP dan MUI Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Dai se-Indonesia
Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: “Kami Minta Maaf dan Cabut Ide Itu”
Bobby Nasution Jadi Kepala Daerah Pertama Gratiskan Biaya Rumah Subsidi, Menteri PUPR: Ini Kebijakan Pro Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru