BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inisiatif yang positif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghapus multitafsir dalam pasal yang mengatur soal perlindungan hukum terhadap wartawan.
"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan judicial review Pasal 8 itu adalah inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari pasal yang menurut saya memang sangat multitafsir," ujar anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk "Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis", Sabtu (6/9/2025).
Menurut Manan, Pasal 8 UU Pers seharusnya memberikan jaminan perlindungan konkret kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut tidak dijalankan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
"Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalangi, dilarang meliput, atau dirampas alatnya. Tapi justru sering kali aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan," katanya.
Manan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih eksplisit terhadap ketentuan dalam Pasal 8, sehingga aparat penegak hukum, termasuk lembaga negara lainnya, memiliki pedoman yang jelas dalam menjamin kebebasan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum kepada wartawan dari ancaman kriminalisasi dan tekanan hukum lainnya.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan. Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum," tegas Irfan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam UU Pers telah diatur bahwa segala persoalan yang melibatkan jurnalis semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana atau gugatan perdata yang bisa menghambat kerja jurnalistik.
"Penyelesaian harus melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana, doxing, atau tindakan represif yang mengganggu kemerdekaan pers," ujarnya.
Sebagai informasi, uji materi ini diajukan Iwakum di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi wartawan, menyusul sejumlah kasus intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA