PRSU ke-50 Tampil Lebih Modern, Cek Jadwal Konser Artis Nasional dan Harga Tiketnya
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 resmi hadir dengan konsep baru yang lebih modern, estetik, dan ramah pengunjung. Tak hanya
PARIWISATA
MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya semestinya tidak masuk ranah pidana korupsi.
Djoko menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan perdata yang berkaitan dengan risiko usaha serta hubungan kontraktual antarperusahaan.
Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.
Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pihaknya. Ia tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Menurutnya, perkara ini sudah pernah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan PT PASU telah dinyatakan pailit dan asetnya dikelola oleh kurator.
"Ini murni perkara perdata karena sudah ada putusan inkrah di PN Surabaya," ujarnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti dasar tuduhan kerugian negara yang disebut mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp141 miliar. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.
Meski demikian, JPU Kejati Sumut tetap pada dakwaannya bahwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy telah menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan kerugian negara.
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 resmi hadir dengan konsep baru yang lebih modern, estetik, dan ramah pengunjung. Tak hanya
PARIWISATA
JAKARTA Empat tim telah memastikan tempat di babak perempatfinal atau 8 besar Piala Dunia 2026. Terbaru, Inggris dan Norwegia menyusul P
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta. Dala
NASIONAL
MEDAN Seorang pria berinisial MG (30) ditangkap polisi setelah diduga menjadi kurir vape narkoba jaringan internasional di Kota Medan, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti semakin luasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai se
NASIONAL
MEXICO CITY Timnas Inggris memastikan tiket ke babak perempatfinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Meksiko dengan skor dramatis 32
OLAHRAGA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami kenaikan pada awal pekan, Senin (6/7/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi H
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru menyampaikan laporan penolakan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Senin (6/7/2026). Mata uang Garuda tercat
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Senin (6/7/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan
EKONOMI