BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Dirut PT PASU Pertanyakan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara di Kasus Inalum

Zulkarnain - Rabu, 20 Mei 2026 20:32 WIB
Dirut PT PASU Pertanyakan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara di Kasus Inalum
Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa memberikan keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (20/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya semestinya tidak masuk ranah pidana korupsi.

Djoko menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan perdata yang berkaitan dengan risiko usaha serta hubungan kontraktual antarperusahaan.

Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.

Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.

"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pihaknya. Ia tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata.

Menurutnya, perkara ini sudah pernah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan PT PASU telah dinyatakan pailit dan asetnya dikelola oleh kurator.

"Ini murni perkara perdata karena sudah ada putusan inkrah di PN Surabaya," ujarnya.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar tuduhan kerugian negara yang disebut mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp141 miliar. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.

Meski demikian, JPU Kejati Sumut tetap pada dakwaannya bahwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy telah menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan kerugian negara.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RI Negosiasi Langsung dengan Perompak Somalia untuk Bebaskan 4 WNI di MT Honour 25
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur, Dorong Layanan Publik
Sahroni Bongkar Alasan Prabowo Masih Pertahankan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Tak Hanya Jaga Keamanan, Polri Kini Aktif di Sektor Pertanian: Ini Kata Lemkapi
Orang Desa Tidak Pakai Dolar dan Retorika Populis Prabowo
TNI Respons Film “Pesta Babi”: Jangan Benturkan Masyarakat dan Program Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru