Piala Presiden 2026 Diikuti 8 Klub dari 4 Negara, PSMS Medan Masuk Grup B
JAKARTA Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan alasan dipilihnya Stadion Si Jalak Harupat dan Stadion Gelora Bung Tomo sebagai tuan
OLAHRAGA
MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya semestinya tidak masuk ranah pidana korupsi.
Djoko menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan perdata yang berkaitan dengan risiko usaha serta hubungan kontraktual antarperusahaan.
Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.
Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pihaknya. Ia tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Menurutnya, perkara ini sudah pernah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan PT PASU telah dinyatakan pailit dan asetnya dikelola oleh kurator.
"Ini murni perkara perdata karena sudah ada putusan inkrah di PN Surabaya," ujarnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti dasar tuduhan kerugian negara yang disebut mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp141 miliar. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.
Meski demikian, JPU Kejati Sumut tetap pada dakwaannya bahwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy telah menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan kerugian negara.
JAKARTA Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan alasan dipilihnya Stadion Si Jalak Harupat dan Stadion Gelora Bung Tomo sebagai tuan
OLAHRAGA
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan g
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terus memperkuat sinergi untuk m
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menghadiri acara syukuran gedung baru Bimbingan Belajar (Bimbel) Scholaris di Jalan STM
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memperluas akses pelatihan kerja bagi masyarakat melalui program yang lebih inklusif. Sebanyak 20 peny
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya mendukung percepatan konektivitas antara Pelabuhan Kuala
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) XII BinjaiLangkat terus memperku
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) XII BinjaiLangkat menggelar Musy
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menghadirkan produk olahan cabai sebagai unggulan di Paviliun Kabupaten Batu Bara pada ajang Pekan
PEMERINTAHAN
Oleh Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.TULISAN ini tidak dimaksudkan untuk mengeksaminasi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara Tipikor deng
OPINI