BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
TULISAN ini tidak dimaksudkan untuk mengeksaminasi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara Tipikor dengan Tersangka Nadiem Anwar Makarim ataupun putusan lainnya manapun.
Tetapi hanya mengulas aspek normatif upaya hukum banding terhadap putusan perkara oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri.Baca Juga:
Catatan ini penting diketahui oleh siapa saja peminat Hukum Pidana seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2026) bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ketiga undang-undang di atas sama-sama mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Sehingga, baik terhadap KUHP Nasional maupun KUHAP baru, kami menyebutnya KUHP 2026 dan KUHAP 2026 karena mulai berlaku sejak Januari 2026.
Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam peradilan pidana pada Pengadilan Negeri seringkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para pihak, baik terhadap pihak Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum secara masing-masing, ataupun kedua belah pihak secara bersamaan; Terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama tidak puas terhadap terhadap putusan pengadilan negeri.
Untuk mentolerir ketidakpuasan para pihak, maka Hukum Acara Pidana membuka ruang upaya hukum bagi para pihak.
Dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP 2026, dimaksudkan dengan upaya hukum adalah Hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengacu pada ketentuan ini maka terdapat 4 (empat) upaya hukum dalam peradilan pidana, yaitu: 1. Perlawanan; 2. Banding, 3. Kasasi, dan 4. Peninjauan Kembali.
Namun dalam tulisan singkat ini, hanya akan diulas upaya hukum banding saja karena keterbatasan kolom dan upaya hukum inilah yang paling sering terjadi dalam praktik peradilan.
Pasal 299 KUHAP menyebutkan, ada 6 (enam) jenis putusan peradilan pidana pada pengadilan negeri yang berimplikasi terhadap upaya hukum banding dan kasasi, yaitu :
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA