BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026

- Senin, 06 Juli 2026 16:49 WIB
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

TULISAN ini tidak dimaksudkan untuk mengeksaminasi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara Tipikor dengan Tersangka Nadiem Anwar Makarim ataupun putusan lainnya manapun.

Tetapi hanya mengulas aspek normatif upaya hukum banding terhadap putusan perkara oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri.

Baca Juga:

Catatan ini penting diketahui oleh siapa saja peminat Hukum Pidana seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2026) bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ketiga undang-undang di atas sama-sama mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.

Sehingga, baik terhadap KUHP Nasional maupun KUHAP baru, kami menyebutnya KUHP 2026 dan KUHAP 2026 karena mulai berlaku sejak Januari 2026.

Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam peradilan pidana pada Pengadilan Negeri seringkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para pihak, baik terhadap pihak Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum secara masing-masing, ataupun kedua belah pihak secara bersamaan; Terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama tidak puas terhadap terhadap putusan pengadilan negeri.

Untuk mentolerir ketidakpuasan para pihak, maka Hukum Acara Pidana membuka ruang upaya hukum bagi para pihak.

Dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP 2026, dimaksudkan dengan upaya hukum adalah Hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Mengacu pada ketentuan ini maka terdapat 4 (empat) upaya hukum dalam peradilan pidana, yaitu: 1. Perlawanan; 2. Banding, 3. Kasasi, dan 4. Peninjauan Kembali.

Namun dalam tulisan singkat ini, hanya akan diulas upaya hukum banding saja karena keterbatasan kolom dan upaya hukum inilah yang paling sering terjadi dalam praktik peradilan.

Pasal 299 KUHAP menyebutkan, ada 6 (enam) jenis putusan peradilan pidana pada pengadilan negeri yang berimplikasi terhadap upaya hukum banding dan kasasi, yaitu :

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
KUHAP 2026 Berlaku, Taqwaddin Minta Advokat Kuasai Aturan Baru Peradilan Pidana
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Nilai Korupsi Telah Menyengsarakan Rakyat
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati
Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI