BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026

- Senin, 06 Juli 2026 16:49 WIB
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Putusan pemidanaan dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi, kecuali terhadap putusan dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori V (Rp500.000.000) hanya dapat dimintakan Banding, tidak boleh Kasasi.;

2. Putusan berupa Tindakan hanya dapat diajukan Banding, tidak boleh Kasasi;

3. Putusan Bebas tidak boleh diajukan upaya hukum, baik Banding ataupun Kasasi;

4. Putusan Lepas dapat diajukan Banding dan Kasasi;

5. Putusan berupa Pemaafan Hakim hanya dapat dimintakan Banding; dan

6. Putusan dalam acara singkat hanya dapat dimintakan Banding.

Dua dari enam jenis putusan di atas yaitu putusan berupa tindakan dan putusan berupa pemaafan hakim adalah hal baru yang diatur dalam KUHAP 2026, tidak diatur dalam KUHAP 1981 masa lalu.

Adanya jenis putusan ini seiring dengan filosofi tujuan pemidanaan, yang diantaranya adalah untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 KUHP 2026, produk nasional yang memggantikan produk kolonial.

Terkait putusan bebas, jika dicermati Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2026, Dalam hal Terdakwa diputus bebas, maka Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan.

Perhatikan juga Anotasi Pasal 285 KUHAP 2026 oleh Eddy O.S. Hiariej dkk; Permohonan banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan, baik oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atas semua putusan kecuali terhadap putusan bebas.

Mengacu pada ketentuan ini dan juga ketentuan dalam pasal 299 ayat (2), maka menurut pendapat saya putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
KUHAP 2026 Berlaku, Taqwaddin Minta Advokat Kuasai Aturan Baru Peradilan Pidana
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Nilai Korupsi Telah Menyengsarakan Rakyat
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati
Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru