Padang Diterjang Banjir Lagi! 2 Kecamatan Terendam, Tim SAR Sibuk Evakuasi & By Pass Lumpuh
PADANG Banjir melanda dua kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu (10/10/2026
PERISTIWA
Maksud ketentuan ini dapat dipahami karena beban pembuktian dalam peradilan pidana ada pada Penuntut Umum, bukan pada Terdakwa.
Sehingga, Penuntut Umum lah yang diwajibkan menyertakan memori banding manakala ia mengajukan memori banding.
Penuntut Umum atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar kesaksiannya pada pengadilan negeri, untuk diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Permintaan yang diatur dalam Pasal 290 KUHAP tersebut wajib disertai alasan mengapa perlu didengar kembali oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditunjuk Majelis Hakim Pengadilan Tinggi wajib mempelajari berkas perkara banding untuk menetapkan perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, dan perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar Kembali keterangannya.
Bahkan jika dipandang perlu, menurut Pasal 291 ayat (5) KUHAP 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.
Ketentuan baru ini merupakan perwujudan hakim aktif dalam peradilan berimbang. Artinya untuk mencapai keadilan substansial, Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi juga memiliki kewenangan untuk memanggil saksi maupun ahli yang tidak dimohonkan, termasuk juga untuk memanggil Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Tetapi perlu dipahami bahwa pemeriksaan terhadap Penuntut Umum oleh Pengadilan Tinggi hanya bersifat klarifikasi, bukan meminta bukti tambahan.
Adanya kewenangan ini tentu dapat dimaklumi karena proses pemeriksaan pada Pengadilan Tinggi masih dalam tataran sebagai judex factie, yaitu dalam rangka mengungkapkan fakta dan bukti-bukti.
Setelah semua hal dipertimbangkan dan dilaksanakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan; menguatkan, mengubah, atau membatalkan.
Dalam hal putusan pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengadili sendiri atas perkara yang dimintakan banding tersebut.
Mengenai bagaimana format putusan pengadilan tinggi, baik dari sisi; redaksi, fungisasi, substansi, maupun sistematisasinya telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.*
PADANG Banjir melanda dua kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu (10/10/2026
PERISTIWA
BINJAI Pengurus Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Binjai menghadiri sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) d
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026) sore untuk melakukan kunjungan kenegaraan. ElSisi dij
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA