BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026

- Senin, 06 Juli 2026 16:49 WIB
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Maksud ketentuan ini dapat dipahami karena beban pembuktian dalam peradilan pidana ada pada Penuntut Umum, bukan pada Terdakwa.

Sehingga, Penuntut Umum lah yang diwajibkan menyertakan memori banding manakala ia mengajukan memori banding.

Penuntut Umum atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar kesaksiannya pada pengadilan negeri, untuk diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Permintaan yang diatur dalam Pasal 290 KUHAP tersebut wajib disertai alasan mengapa perlu didengar kembali oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,

Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditunjuk Majelis Hakim Pengadilan Tinggi wajib mempelajari berkas perkara banding untuk menetapkan perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, dan perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar Kembali keterangannya.

Bahkan jika dipandang perlu, menurut Pasal 291 ayat (5) KUHAP 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.

Ketentuan baru ini merupakan perwujudan hakim aktif dalam peradilan berimbang. Artinya untuk mencapai keadilan substansial, Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi juga memiliki kewenangan untuk memanggil saksi maupun ahli yang tidak dimohonkan, termasuk juga untuk memanggil Terdakwa maupun Penuntut Umum.

Tetapi perlu dipahami bahwa pemeriksaan terhadap Penuntut Umum oleh Pengadilan Tinggi hanya bersifat klarifikasi, bukan meminta bukti tambahan.

Adanya kewenangan ini tentu dapat dimaklumi karena proses pemeriksaan pada Pengadilan Tinggi masih dalam tataran sebagai judex factie, yaitu dalam rangka mengungkapkan fakta dan bukti-bukti.


Setelah semua hal dipertimbangkan dan dilaksanakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan; menguatkan, mengubah, atau membatalkan.

Dalam hal putusan pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengadili sendiri atas perkara yang dimintakan banding tersebut.

Mengenai bagaimana format putusan pengadilan tinggi, baik dari sisi; redaksi, fungisasi, substansi, maupun sistematisasinya telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
KUHAP 2026 Berlaku, Taqwaddin Minta Advokat Kuasai Aturan Baru Peradilan Pidana
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Nilai Korupsi Telah Menyengsarakan Rakyat
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Empat Hakim Pengadil Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati
Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru