BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Dirut PT PASU Pertanyakan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara di Kasus Inalum

Zulkarnain - Rabu, 20 Mei 2026 20:32 WIB
Dirut PT PASU Pertanyakan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara di Kasus Inalum
Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa memberikan keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (20/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan pejabat PT Inalum serta Dirut PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Pengadilan Tipikor Medan.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RI Negosiasi Langsung dengan Perompak Somalia untuk Bebaskan 4 WNI di MT Honour 25
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur, Dorong Layanan Publik
Sahroni Bongkar Alasan Prabowo Masih Pertahankan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Tak Hanya Jaga Keamanan, Polri Kini Aktif di Sektor Pertanian: Ini Kata Lemkapi
Orang Desa Tidak Pakai Dolar dan Retorika Populis Prabowo
TNI Respons Film “Pesta Babi”: Jangan Benturkan Masyarakat dan Program Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru