Pemko Medan Perkuat Pelacakan TBC, Camat dan Lurah Diminta Aktif Jemput Sasaran Skrining
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui pelacakan kontak pasien dan pemeriksaan kesehatan
KESEHATAN
MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya semestinya tidak masuk ranah pidana korupsi.
Djoko menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan perdata yang berkaitan dengan risiko usaha serta hubungan kontraktual antarperusahaan.
Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.
Dalam persidangan tersebut, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berisi penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pihaknya. Ia tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Menurutnya, perkara ini sudah pernah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan PT PASU telah dinyatakan pailit dan asetnya dikelola oleh kurator.
"Ini murni perkara perdata karena sudah ada putusan inkrah di PN Surabaya," ujarnya.
Pihak terdakwa juga menyoroti dasar tuduhan kerugian negara yang disebut mencapai USD 9 juta atau sekitar Rp141 miliar. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.
Meski demikian, JPU Kejati Sumut tetap pada dakwaannya bahwa perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy telah menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan kerugian negara.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan pejabat PT Inalum serta Dirut PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Pengadilan Tipikor Medan.*
(dh)
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui pelacakan kontak pasien dan pemeriksaan kesehatan
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pembangunan trotoar di Jalan Juanda dan Jalan Merak Jingga untuk meningkatkan ke
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
LAMPUNG SELATAN TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama unsur keamanan pelabuhan menggagalkan dugaan pengiriman 4.364 cartridge liquid vape y
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Indonesia bersama negaranegara ASEAN memperkuat kerja sama pengembangan koperasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Pengamat politik Samuel F. Silaen mengkritik arah penyelenggaraan negara yang dinilainya perlu lebih berfokus pada penyelesaian p
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Polda Aceh Tahun Anggaran
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunaka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 se
POLITIK
DELI SERDANG Warga mendukung penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI di kawasan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL