BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 18:14 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi AKSI di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Audiensi berlangsung di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah organisasi, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, dan LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi.

Baca Juga:

Doli mengatakan, sebagai anggota DPR, dirinya berkewajiban menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji menyampaikan tuntutan AKSI kepada pimpinan Fraksi Golkar dan pengurus partai.

Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik dokumen pendidikan Gibran.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai parlemen dapat menjadi ruang untuk menindaklanjuti persoalan itu setelah MK menjatuhkan putusan.

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah, DPR juga dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi berlanjut pada mekanisme pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.

"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, juga meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Fery Hadiri Musda IV Golkar Labusel, Tekankan Persatuan dan Konsolidasi Kader
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Beraksi di 40 TKP! Begal Sadis Medan-Deli Serdang Diringkus, Pelaku Utama Di-Dor Polisi
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru