BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 18:14 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi AKSI di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Audiensi berlangsung di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah organisasi, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, dan LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi.

Baca Juga:

Doli mengatakan, sebagai anggota DPR, dirinya berkewajiban menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji menyampaikan tuntutan AKSI kepada pimpinan Fraksi Golkar dan pengurus partai.

Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik dokumen pendidikan Gibran.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai parlemen dapat menjadi ruang untuk menindaklanjuti persoalan itu setelah MK menjatuhkan putusan.

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah, DPR juga dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi berlanjut pada mekanisme pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.

"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, juga meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menyoroti tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran dalam persidangan MK, sebagaimana disampaikannya dalam audiensi.

"Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," ujar Ray.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ray dalam audiensi.

Untuk menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan empat tuntutan kepada Doli Kurnia dan DPR RI.

Pertama, AKSI mendesak Fraksi Golkar menyampaikan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

AKSI juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional terkait pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR agar tidak membatasi persoalan tersebut pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu.

Mereka meminta KPU RI dan Bawaslu RI dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai proses pencalonan Gibran.

Ketiga, AKSI meminta pimpinan partai politik tidak membatasi penggunaan kewenangan konstitusional anggota DPR hanya berdasarkan kesepakatan elite partai.

Mereka menilai anggota DPR harus menjalankan fungsi perwakilan rakyat dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik.

Keempat, AKSI mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden atau menghentikan pembelaan di ruang opini.

Mereka juga menegaskan bahwa pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji dugaan pelanggaran, bukan vonis yang dijatuhkan sejak awal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Doli mengatakan dirinya telah mendengarkan seluruh masukan yang disampaikan AKSI.

Ia menyatakan akan meneruskan aspirasi itu kepada pimpinan fraksi dan partai.

"Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," imbuhnya.

Pernyataan Doli tersebut belum berarti Fraksi Golkar menyetujui penggunaan hak angket.

Keputusan mengenai langkah politik dan konstitusional selanjutnya masih bergantung pada pembahasan di internal DPR dan mekanisme yang berlaku.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme berbeda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki prosedur tersendiri.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Fery Hadiri Musda IV Golkar Labusel, Tekankan Persatuan dan Konsolidasi Kader
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Beraksi di 40 TKP! Begal Sadis Medan-Deli Serdang Diringkus, Pelaku Utama Di-Dor Polisi
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru