Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menyoroti tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran dalam persidangan MK, sebagaimana disampaikannya dalam audiensi.
"Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," ujar Ray.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ray dalam audiensi.
Untuk menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan empat tuntutan kepada Doli Kurnia dan DPR RI.
Pertama, AKSI mendesak Fraksi Golkar menyampaikan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
AKSI juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional terkait pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR agar tidak membatasi persoalan tersebut pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu.
Mereka meminta KPU RI dan Bawaslu RI dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai proses pencalonan Gibran.
Ketiga, AKSI meminta pimpinan partai politik tidak membatasi penggunaan kewenangan konstitusional anggota DPR hanya berdasarkan kesepakatan elite partai.
Mereka menilai anggota DPR harus menjalankan fungsi perwakilan rakyat dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik.
Keempat, AKSI mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden atau menghentikan pembelaan di ruang opini.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.