BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 18:14 WIB
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi AKSI di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menyoroti tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran dalam persidangan MK, sebagaimana disampaikannya dalam audiensi.

"Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," ujar Ray.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ray dalam audiensi.

Untuk menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan empat tuntutan kepada Doli Kurnia dan DPR RI.

Pertama, AKSI mendesak Fraksi Golkar menyampaikan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

AKSI juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional terkait pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR agar tidak membatasi persoalan tersebut pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu.

Mereka meminta KPU RI dan Bawaslu RI dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai proses pencalonan Gibran.

Ketiga, AKSI meminta pimpinan partai politik tidak membatasi penggunaan kewenangan konstitusional anggota DPR hanya berdasarkan kesepakatan elite partai.

Mereka menilai anggota DPR harus menjalankan fungsi perwakilan rakyat dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik.

Keempat, AKSI mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden atau menghentikan pembelaan di ruang opini.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Fery Hadiri Musda IV Golkar Labusel, Tekankan Persatuan dan Konsolidasi Kader
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Beraksi di 40 TKP! Begal Sadis Medan-Deli Serdang Diringkus, Pelaku Utama Di-Dor Polisi
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru