Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh terdaftar. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Penyaluran bantuan yang dimulai pada akhir Juni 2025 ini merupakan pencairan untuk dua bulan sekaligus dengan nominal Rp300.000 per bulan.
BSU 2025 Sudah Cair, Warganet Bagikan Bukti Penerimaan
Pantauan eBrita dari platform media sosial X (sebelumnya Twitter), sejumlah warganet sudah mengabarkan bahwa BSU 2025 telah cair ke rekening mereka.
"Alhamdulillah, BSU 2025 sudah cair," tulis akun @rosy***, menyertakan tangkapan layar bukti transfer dana sebesar Rp600.000 dari bank penyalur.
Namun, di sisi lain, tak sedikit pula warganet yang mengeluhkan belum menerima BSU, meski namanya sudah tercantum sebagai calon penerima.
"Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum," tulis akun @ca***.
"Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair," ujar @dich***.
Tidak Perlu Daftar, Tapi Wajib Update Data di BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan BSU 2025.
Melalui akun resminya @kemnaker, Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat, berdasarkan data valid BPJS Ketenagakerjaan.
"BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun," tulis Kemnaker.
Namun, masyarakat diimbau segera mengecek dan memperbarui data di BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima.
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker No.5/2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Kenapa Ada yang Sudah Cair dan Ada yang Belum?
Ketidaksamaan waktu pencairan BSU 2025 terjadi karena:
Proses validasi dan verifikasi data penerima yang dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bank penyalur yang berbeda—setiap bank memiliki waktu transfer yang tidak selalu seragam.
Status keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa berbeda-beda.
BSU 2025: Solusi untuk Pekerja Berpendapatan Rendah
Bantuan Subsidi Upah ini menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan BSU 2025, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki daya beli yang stabil, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima BSU?
Jika Anda memenuhi semua syarat tapi belum menerima BSU 2025, berikut langkah yang bisa diambil:
Cek status keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Pastikan rekening aktif dan sesuai dengan data di BPJS.
Pantau informasi resmi dari Kemnaker melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Hubungi call center Kemnaker 1500-630 atau datang ke kantor Disnaker terdekat.
Penyaluran BSU 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal dan formal berpenghasilan rendah. Meski pencairannya dilakukan bertahap, masyarakat diimbau tetap bersabar dan proaktif mengecek kelengkapan data.
Untuk Anda yang sudah menerima, manfaatkanlah dana ini sebaik mungkin. Bagi yang belum, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan terus pantau informasi terbaru dari Kemnaker.*
(bsn/j006)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN