MEDAN- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengambil langkah berani dan bersejarah dengan menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menuai pujian dari pemerintah pusat.
Pengumuman tersebut disampaikan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh kabupaten/kota se-Sumut di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang pro-rakyat," ujar Bobby di hadapan Menteri PUPR, Maruarar Sirait.
Bobby menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar warga berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Langkah ini disambut baik oleh Menteri PUPR Maruarar Sirait, yang menyebut kebijakan Bobby sebagai terobosan nyata.
"Ini adalah langkah pro-rakyat yang luar biasa. Jika semua pihak mendukung, kami siap menaikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ungkap Ara, sapaan akrab Maruarar.
Dampak Ekonomi yang Luas
Menteri PUPR juga menyoroti potensi besar dari kebijakan ini dalam mendorong perekonomian daerah.
"Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM lokal berkembang, dan ekonomi masyarakat ikut terdongkrak," jelasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan oleh perwakilan Bank Sumut, BPS, dan para kepala daerah dari seluruh Sumatera Utara.