BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Kemendag Buka Peluang Pengenaan Bea Masuk Impor Singkong dan Tapioka

Justin Nova - Jumat, 04 Juli 2025 14:58 WIB
82 view
Kemendag Buka Peluang Pengenaan Bea Masuk Impor Singkong dan Tapioka
Mail saat menawarkan dagangan di sekitar Kantor Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (16/1/2025). (foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kemungkinan pengenaan tarif bea masuk terhadap impor komoditas singkong dan tapioka.

Langkah ini disiapkan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum diambil keputusan final.

Baca Juga:

"Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Budi, selain bea masuk, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap impor singkong dan tapioka. Saat ini, wacana tersebut tengah dibahas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga:

"Belum, ini saya juga masih nunggu (hasil rapat koordinasi)," tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa Kemendag siap membahas usulan lartas dalam forum koordinasi antar kementerian.

"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," ujar Isy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Kemendag telah mendiskusikan usulan tersebut secara internal, namun keputusan akhir masih menunggu sinyal dari Kemenko Perekonomian.

Kemenko Perekonomian menyatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan ketika kondisi ekonomi global dinilai stabil. Kebijakan ini juga akan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Usulan pembatasan impor ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang memberikan landasan hukum bagi pengendalian impor komoditas tertentu demi melindungi produksi lokal.

Sementara itu, di sisi petani, harga singkong yang masih di bawah Rp1.000 per kilogram menjadi sorotan tersendiri dan turut mendorong urgensi perlindungan terhadap komoditas lokal.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
IHSG Dibuka Menguat 24 Poin, LQ45 Naik 0,49 Persen pada Awal Perdagangan Selasa
Harga Minyakita Turun Rp 300 per Liter, Namun Masih di Atas HET di 9 Provinsi
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Belajar dari Aceh-Sumut, Kemendagri Hati-Hati Tangani Konflik 13 Pulau di Jatim
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Bukan Aceh-Sumut Saja, Ini Beberapa Wilayah Pulau di Indonesia yang jadi Rebutan
komentar
beritaTerbaru