JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas pada Sabtu (5/7) tercatat naik sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.907.000 menjadi Rp1.908.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas juga mengalami peningkatan.
Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp1.756.000 per gram, naik dibandingkan hari sebelumnya.
Harga buyback ini merupakan acuan bila konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya ke pihak Antam.
Transaksi penjualan kembali emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sesuai regulasi yang berlaku.